Polri Bentuk Tim Khusus Penyadapan Istana Dipimpin Kabareskrim
Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Berikut tugas tim dan kronologi kasusnya.

Polri membentuk tim khusus penyadapan Istana untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabar seperti ini sering membuat kita memikirkan keamanan percakapan di ponsel sendiri.
Tim khusus ini dibentuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tugasnya mendalami isu penyadapan ilegal secara cermat dan sesuai hukum. Prosesnya butuh waktu, dan hasil kerjanya dijanjikan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Apa Tugas Tim Khusus Penyadapan Istana yang Dipimpin Kabareskrim?
Tim ini bertugas melakukan pendalaman atas informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyampaikannya di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. Ia menyebut pembentukan tim sebagai respons yang proaktif dari pimpinan Polri.
Soal hasil kerja, kata Trunoyudo, "Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini."

Kutipan pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri soal hasil kerja tim khusus (liputan6.com) Baca selengkapnya di liputan6.com
Informasi publik dari Polri juga disampaikan lewat laman resmi Divisi Humas Polri.
Siapa Saja yang Disebut Jadi Sasaran Penyadapan?
Menurut Kabareskrim Asep Safrudin pada 3 November 2026, para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur. Sasarannya disebut mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Bacaan terkait: Cek Bansos Kemensos Tahap 4 Pakai NIK di Situs Resmi
Polri menyebut penyadapan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi, dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan.
Dampaknya Buat Kamu
- Hasil kerja tim dijanjikan diumumkan ke publik, sehingga kabar resminya bisa kamu pantau dari Polri.
- Pendalaman butuh waktu, jadi belum ada kesimpulan akhir yang bisa dijadikan pegangan.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan mengevaluasi sistem penyadapan bersama kepolisian dan BSSN.
Bagaimana Kasusnya Berjalan sampai Tim Dibentuk?
Kronologinya, menurut keterangan Polri, berjalan dalam lima tahap berikut.
- Sepanjang 2025 sampai 2026, sejumlah nomor diduga disadap tanpa dasar proses hukum.
- Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan.
- Pada 30 Oktober 2026, petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi.
- Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
- Pada 5 November 2026, Polri menetapkan tersangka baru berinisial SU, dan Kapolri membentuk tim khusus.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Suhermanto mengatakan SU diduga mengizinkan penghapusan hasil sadapan. Menko Yusril menyatakan Presiden mengetahui kasus ini setelah dilaporkan Kapolri. Dalam sumber yang dirujuk, belum ada tanggapan dari para tersangka.
Bacaan terkait: Empat Cara Aman Scan QRIS supaya Tidak Jadi Korban Penipuan
Semua pihak yang disebut masih berstatus tersangka dan belum diadili. Karena itu, seluruh tuduhan di atas masih berupa dugaan.
Ada tiga hal yang perlu kamu cek sebelum membagikan kabar ini. Pertama, pastikan kabarnya bersumber dari keterangan resmi Polri atau media besar. Kedua, bedakan status tersangka dari putusan pengadilan. Ketiga, tunggu hasil kerja tim yang dijanjikan terbuka untuk publik. Kabar kebijakan dan layanan publik lain ada di rubrik Nasional.
Bacaan terkait: Nasional
Pertanyaan yang Sering Muncul
Siapa yang memimpin tim khusus Polri itu?
Tim khusus dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Asep Safrudin atas perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengumumannya disampaikan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 5 November 2026.
Kapan hasil kerja tim khusus diumumkan?
Polri belum menyebut tanggalnya. Trunoyudo hanya mengatakan pendalaman butuh waktu dan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan perkara.
Apakah para tersangka sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Tersangka adalah status dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan. Tuduhan dalam kasus ini masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan di persidangan.
Rujukan
- Liputan6, 5 November 2026
- iNews, 5 November 2026
- CNN Indonesia, 5 November 2026
- Republika, 5 November 2026
- Katadata, 3 November 2026
- iNews (RCTI+), 3 November 2026
- Foto sampul: Kredit foto: Divisi Humas Polri di humas.polri.go.id
Disusun Redaksi Konten dari sumber yang tertaut di atas dan dibahas santai supaya mudah dipahami. Terakhir dicek 6 November 2026.


